(LPMPJambi). Pemberkasan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2019 telah sampai pada tahap verifikasi dan validasi berkas administrasi oleh LPMP Jambi. LPMP Jambi mulai melakukan verifikasi dan validasi berkas administrasi pada tanggal 15 Oktober 2018.
Berkas disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi. Dimana berkas tersebut sebelum disampaikan ke LPMP Jambi terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan baik Provinsi Jambi maupun Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi. Sehingga dapat dikatakan bahwa berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2019 mengalami verifikasi dan validasi berjenjang. LPMP Jambi melakukan verifikasi dan validasi berkas tersebut berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 23677/B.B4/GT/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Verifikasi dan validasi berkas dilakukan menggunakan aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi maka ditemukan adanya calon peserta PPG Dalam Jabatan 2019 terpaksa tidak dapat disetujui oleh LPMP Jambi. Penyebabnya adalah
1. Belum memiliki NUPTK.
2. Tidak memiliki SK Pengangkatan sebagai Pendidik dari Dinas Pendidikan atau Yayasan dari tahun 2017.
LPMP Jambi melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan aturan dan tidak mempersulit pendidik untuk ikut dalam proses PPG Dalam Jabatan tahun 2019.(sisteminformasi)