BPMP Jambi – Pendidikan Indonesia merupakan indikator terpilih dari Profil Pendidikan yang merefleksikan prioritas pendidikan nasional dan digunakan untuk memotret layanan pendidikan oleh daerah dan satuan pendidikan. Rapor Pendidikan perlu ditindaklanjuti dengan mengimplementasikan Perencanaan Berbasis Data agar dapat mengindentifikasi masalah, refleksi akar masalah dan membenahi dan mencari solusi dalam mengatasi masalah pendidikan yang ada di daerah maupun satuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, tentunya diperlukan partisipasi dan kolaborasi dari berbagai pihak, khususnya bagi UPT yang merupakan perpanjangan tangan Kemendikbudristek di daerah, dalam hal ini adalah Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. Peran UPT dalam mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek tentunya sangat penting, mengingat setiap kebijakan perlu untuk dikawal dan disosialisasikan dengan baik di masing-masing daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan menyatakan bahwa BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi. Untuk mengawal implementasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data di daerah maka Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi akan melaksanakan Pendampingan Perencanaan Pemerintah Daerah terkait SPM Pendidikan oleh UPT.
Tujuan
Tujuan Kegiatan Pendampingan Perencanaan Pemerintah Daerah terkait SPM Pendidikan oleh UPT adalah untuk:
- Mendampingi Pemerintah Daerah dalam melakukan Perencanaan Daerah terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
- Meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah terkait Perencanaan Berbasis Data berdasarkan Rapor Pendidikan Pemerintah Daerah dan Satuan pendidikan tahun 2024.
Hasil yang diharapkan pada Pendampingan Perencanaan Pemerintah Daerah terkait SPM Pendidikan oleh UPT adalah:
- Pemerintah daerah melakukan Perencanaan Daerah sesuai Indikator Prioritas Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
- Pemerintah Daerah melakukan Perencanaan Berbasis Data berdasarkan Rapor Pendidikan dalam pembuatan Dokumen Perencanaan Daerah.
- Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundangan.
Kegiatan Pendampingan Perencanaan Pemerintah Daerah terkait SPM Pendidikan oleh UPT dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 16 Maret 2024, bertempat di Odua Weston Hotel, Jl. Gatot Subroto No.57, Sungai Asam, Kec. Ps. Jambi, Kota Jambi, Jambi 36134
Peserta Kegiatan Pendampingan Perencanaan Pemerintah Daerah terkait SPM Pendidikan oleh UPT sebanyak 3 orang per Kabupaten/ Kota dan Provinsi Jambi, dengan jumlah keseluruhan 40 orang. #SahabatBPMPJambi