BPMP JAMBI – Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan kadang-kadang masih terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman atau miskonsepsi sebagai akibat dari kesalahan persepsi baik konsep maupun Implementasi Kurikulum Merdeka lainnya. Menyikapi permasalahan tersebut, perlu pendampingan terkait miskonsepsi implementasi kurikulum Merdeka.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan menyatakan bahwa BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi. Oleh karena itu BPMP Provinsi Jambi mengadakan kegiatan Pendampingan Terkait Miskonsepsi IKM tahun 2023.
Kegiatan Pendampingan Terkait Miskonsepsi IKM tahun 2023 oleh BPMP Provinsi Jambi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yakni hari Senin sampai Rabu tanggal 23 s.d 25 Agustus 2023. Tempat pelaksanaan kegiatan di Hotel Luminor Jambi (Jl. Mpu Gandring No.72, Kebun Jeruk, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36121).
Kegiatan ini di buka oleh Kasubbag umum BPMP Provinsi Jambi yaitu Bapak Eko Prasetyo,SE,MA
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Menyampaikan informasi terkait Miskonsepsi dan Isu serta alternatif solusi IKM
- Menyampaikan penguatan terkait Miskonsepsi dan Isu di IKM
- Hasil yang diharapkan dilaksanakannya kegiatan Pendampingan Terkait Miskonsepsi IKM tahun 2023 adalah:
- Tersampaikannnya informasi terkait Miskonsepsi dan Isu serta alternatif solusi IKM
- Tersampaikannya penguatan terkait Miskonsepsi dan Isu di IKM