BPMP Jambi – Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 mewajibkan agar pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Namun, pada implementasinya masih ditemukan beberapa isu terkait kendala/permasalahan. Untuk mengatasi kendala/permasalahan tersebut, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi menyelenggarakan Kegiatan Pendampingan dan advokasi terkait Komitmen Pemda dalam Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2023 di Hotel Odua Weston Jambi yang di buka oleh Ketua Pokja Komunikasi, Kemitraan dan Pemberdayaan, Drs. Suwandi., M.Pd. Melalui Kegiatan tersebut diharapkan terciptanya persamaan persepsi pemda terkait konsep Pendidikan khusus dan pendidikan inklusif,Meningkatnya pemahaman pemda dalam memanfaatkan iklim inklusivitas pada rapor pendidikan, dan Kebijakan pendidikan Inklusif bisa terlaksana dengan baik. Pendidikan Inklusif memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan tanpa memandang kondisi anak karena pada dasarnya semua anak adalah Istimewa.
Kegiatan Pendampingan Dan Advokasi Terkait Komitmen Pemda Dalam Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif.
Read Time:56 Second